METROPOLITAN.ID - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bakal berakhir pada 20 September 2023 mendatang.
Kini, dorongan bagi Tri Adhianto untuk jadi wali Kota Bekasi definitif menguat, meskipun hanya menjabat beberapa bulan jelang dilaksanakan Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Anim Imanuddin.
Legislator Fraksi PDIP DPRD Kota Bekasi itu sepakat Tri Adhianto menjadi wali Kota Bekasi definitif meskipun hanya hitungan bulan.
"Fraksi PDI Perjuangan sepakat Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjadi (wali kota) definitif,"katanya dikutip palapapos.co.id, Kamis 27 Juli 2023.
Anim menjelaskan, sampai saat ini DPRD Kota Bekasi belum menerima surat Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak kasus hukum yang menimpa Wali Kota Bekasi sebelumnya, Rahmat Effendi.
"Ya cuma suratnya ini kita masih menunggu. Kalau Pergantian Antar Waktu (PAW) itu kan harus ada surat pemberhentian wali Kota Bekasi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena kita tidak bisa mengusulkan, tidak bisa memberhentikan. Sifatnya kan kalau DPRD begitu," ucap dia.
Terlebih, Anim menyatakan pengangkatan Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi definitif merupakan hal yang biasa terjadi.
Dirinya berharap hal itu terlaksana meskipun waktu jabatan singkat.
"Jadi kalau saya berpikirnya secara umum, saya yakin mungkin ini kan prestise. Terkait dengan kelayakan atau tidak, semuanya tergantung kita. Mungkin dalam waktu yang singkat bisa membuat kebijakan pemerintah yang sudah ada mungkin tidak bisa merubah apa-apa," tuntas dia.
Adv (Humas Pemkot Bekasi)