METROPOLITAN.ID - Polisi akan memberlakukan sistem Ganjil Genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak Kabupaten Bogor mulai Rabu 16 Agustus 2023.
Sistem Ganjil Genap akan berlangsung hingga Minggu 20 Agustus 2023.
Hal itu dibenarkan KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian.
Baca Juga: Sambut HUT Kemerdekaan RI, Beli Paket XL Axiata di Aplikasi MyXL dan AXISnet Banyak Promo!
"Betul, kita laksanakan Ganjil Genap (menuju Puncak) besok sampai Minggu pagi," katanya, Selasa 15 Agustus 2023.
Menurut dia, penerapan sistem Ganjil Genap ini bertepatan dengan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 84 Tahun 2021 Ganjil Genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
"Sesuai dengan Permenhub," jelas dia.
Diprediksi, peningakatan volume kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor akan terjadi pada hari Jumat 18 Agustus 2023 dan Sabtu 19 Agustus 2023.
Apabila terjadi hal tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan sistem one way atau satu arah secara situasional.
"Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu," pungkas dia.***