Minggu, 21 Desember 2025

Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Rombak Susunan Kepala Dinas

- Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:12 WIB
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merombak susunan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto merombak susunan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi)

METROPOLITAN.ID - Beberapa hari setelah ditetapkan sebagai wali Kota Bekasi definitif, Tri Adhianto rombak susunan pejabat di OPD Pemerintah Kota Bekasi.

Perombakan susunan kepala dinas ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan wali Kota Bekasi 2018-2023 pada 20 September 2023 nanti.

Tak kurang dari 10 kursi kepala dinas di rombak oleh Tri Adhianto.

Baca Juga: 5 Kafe Populer di Purwakarta, Tawarkan Suasana Nyaman dan Kopi yang Enak

Selain itu, Tri Adhianto juga melantik Junaedi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Diketahui, Junaedi sebelumnya mengisi Pj Sekda Kota Bekasi.

Sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 821.2/Kep.98-BKPSDM/VIII/2023 mengenai pengangkatan dan alih tugas jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bertempat di Aula Nonon Sonthanie, 11 pejabat Eselon II dilantik oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

10 orang pejabat eselon II yang diangkat jadi kepala dinas yakni :

Baca Juga: Akun Resmi Perumda Tirta Pakuan Diretas, Polisi Buru Pelaku, Warga Diminta Waspada

1. Asep Gunawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
2. Zeno Bachtiar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi
3. Ika Indah Yarti, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Bekasi.
4. Marisi, Staf Ahli Bidang Pemerintahan
5. Muhammad Sholikhin, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi.
6. Widayat Subroto, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi.
7. Iis Wisnyuwati, Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
8. Nesan Sujana, Kepala Kesbangpol Kota Bekasi
9. Dr. Kusnanto Saidi, Kepala RSUD dr. Chasbullah Abdul Majid.
10. Aceng Solahudin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, mengenai berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 133 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.

Jabatan Pimpinan Tinggi yang telah diduduki selama lima tahun dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi melalui evaluasi kinerja.

Baca Juga: Sukses Bantu Ipswich Lolos Piala Liga Inggris, Ini Profil Elkan Baggot, Bek Timnas Indonesia Lahir di Thailand

"Untuk Kepala Disdamkar dan Kepala RSUD, hasil evaluasi kinerja keduanya menunjukkan kinerja keduanya masih bagus dan tetap menjabat ditempatnya," kata Tri Adhianto.

Dilanjutkan, hasil seleksi secara terbuka dari mutasi dan rotasi ini merupakan juga hasil dari evaluasi, terutama untuk posisi kepala Kesbangpol dan Inspektorat Kota Bekasi karena memiliki fundamental dan situasional untuk tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X