METROPOLITAN.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari barang rampasan negara.
Penerimaan dilakukan oleh Bupati Bogor Iwan Setiawan yang menandatangani berita acara serah terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah barang milik negara.
Baca Juga: BPBD Catat 3 Wilayah di Kota Bogor Terdampak Kekeringan, Air Bersih Rutin Disalurkan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No: S-458/KN.4/2023 tanggal 24 Maret 2023 tentang persetujuan hibah barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara pada Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor mendapatkan hibah dari KPK dengan total nilai aset Rp6.051.763.000 berupa tanah di Desa Banjarsari Kecamatan Ciawi dengan luas 4.015 meter persegi dengan nilai Rp5.265.110.000. Kemudian satu unit mobil toyota fortuner dengan nilai aset Rp369.673.000. Serta satu unit mobil hyundai dengan nilai Rp416.980.000.
Baca Juga: Terima Laporan Kondisi Air Bau di Dua Wilayah, Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Beberkan Penyebabnya
"Alhamdulillah insya Allah akan sangat bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Bogor," kata Bupati Bogor Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan mengatakan, tanah hibah tersebut akan dimanfaatkan untuk relokasi kantor Desa Banjarsari yang saat ini belokasi di pinggir jalan dan tidak memiliki lahan parkir, sehingga kurang representatif untuk melayani masyarakat.
Kemudian relokasi Koramil Ciawi yang saat ini berlokasi di wilayah Kota Bogor. Serta mendirikan kantor UPT Pajak dan Puskesmas.
Baca Juga: Deretan Rekomendasi Mie Ayam Legendaris di Jakarta, Lezatnya Nggak Pernah Berubah!
"Adapun untuk kendaraan akan dimanfaatkan untuk penunjang operasional perangkat daerah yang masih membutuhkan," papar Iwan Setiawan.
Dengan wilayah Kabupaten Bogor yang luas, lanjut Iwan Setiawan, terdiri dari 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan, dengan jumlah penduduk tahun 2022 mencapai 5,57 juta jiwa, menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Baca Juga: PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
“Kami sangat menyambut baik bilamana ada aset-aset sitaan KPK baik tanah, bangunan, dan lainnya yang dapat dihibahkan ke Kabupaten Bogor. Insya Allah pasti akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” kata Iwan Setiawan.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penyerahan hibah tersebut adalah salah satu wujud dari pelaksanaan tugas pokok KPK untuk kepentingan umum, yakni dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Baik yang dikerjakan oleh pemerintah daerah dalam hal ini adalah Pemerintah Kabupaten Bogor, kemudian Kementerian Keuangan, dan LPSK.
"KPK juga bekerja secara akuntabel dalam pengelolaan barang bukti dan barang sitaan. Begitu banyak penyitaan yang kita lakukan yang berstatus barang sitaan maupun rampasan, sehingga kita ingin mempertanggungjawabkannya kepada rakyat dan melaksanakan amanah aturan terkait pengelolaan barang bukti, barang sitaan dan rampasan," ungkap Firli.***