Minggu, 21 Desember 2025

Didesak Bupati Bogor Agar Segera Revisi Perda RTRW, Ketua Bapemperda: Suratnya Belum Masuk

- Selasa, 19 September 2023 | 16:24 WIB
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom menyebutkan puhaknya belum menerima surat atau usulan terkait pembahasan revisi perda RTRW (Foto: Devina Metropolitan)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Al Muharom menyebutkan puhaknya belum menerima surat atau usulan terkait pembahasan revisi perda RTRW (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Usai didesak Bupati Bogor Iwan Setiawan agar segera melakukan revisi peraturan daerah Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom balik meminta Bupati Iwan Setiawan agar melakukan evaluasi kinerja anak buahnya.

Hal itu lantaran, Aan Triana Al Muharom mengaku belum menerima surat atau usulan terkait revisi Perda RTRW dari Pemkab Bogor. Ia merasa bingung ketika Iwan Setiawan mendesak pihaknya untuk segera menyelesaikan hal tersebut.

Baca Juga: Pangdam XVII Cenderawasih Kunjungi Sekretariat GAMKI, Bahas Kedamaian dan Keamanan di Papua

"Justru kita tunggu-tunggu dari bagian hukum pemerintah daerah. Jadi jika Pak Bupati bilang seperti itu (desak dewan) harusnya ngecek dulu, sudah diserahkan apa belum ke DPRD. Karena sampai hari ini kami di Bapemperda belum menerima usulan terkait dengan RTRW," kata Aan Triana Al Muharom.

Menurut dia, seharusnya Pemkab Bogor lebih aktif lagi untuk mengusulkan persoalan pembahasan revisi perda RTRW tersebut, mengingat revisi perda RTRW sangat dibutuhkan untuk mengakomodir pembangunan Bendungan Cibeet dan Cijurey yang merupakan proyek strategis nasional atau PSN.

Baca Juga: Cegah Perundungan dan Pelecehan Pelajar, Ketua Repdem Kota Bogor Dukung Usulan Pasang CCTV di Sekolah

Apalagi, kata dia, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono sudah memberikan sinyal bahwa dua bendungan untuk mencegah banjir dan menjadi penampung air disaat kekeringan itu akan segera dibangun dan sudah dianggarkan.

"Kalau sudah masuk terkait dengan usulan RTRW nanti disposisi dari pimpinan DPRD ke Bapemperda akan ditindaklanjuti. Hari ini suratnya pun belum masuk dari pemerintah daerah ke DPRD terkait dengan revisi RTRW," papar Aan Triana Al Muharom.

Baca Juga: Tinjau Komoditas Pangan di Pasar Jatinegara Jakarta, Presiden Jokowi Lakukan Ini Untuk Turunkan Harga Beras

Ia juga menyebutkan bahwa tidak perlu waktu lama untuk membahas dan menyelesaikan perubahan RTRW tersebut ketika itu diserahkan dan diusulkan Pemkab Bogor kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Bogor.

"Kalau RTRW itu berbeda, dibahas ketika masuk ke tahapan pansus hanya 10 hari. Jadi 10 hari berdasarkan PP harus sudah selesai, makannya kita menunggu usulan itu dari bagian hukum pemerintah daerah," ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Bogor, Iwan Setiawan mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk segera menyelesaikan perubahan RTRW.

"Saya minta ke DPRD ini (perubahan RTRW) diprioritaskan karena kita ingin ini diubah kalau alas haknya gak bisa ya nanti gimana pembangunannya," jelas Iwan.

Baca Juga: Keren! Pelajar SMPN 9 Bogor Sabet Juara di Ajang Jogjakarta Taekwondo International Open 2023

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X