metro-bogor

BPK RI Turun Langsung Hitung Kerugian Proyek RSUD Parung, Kejaksaan Tunggu Hasil Audit

Selasa, 3 Oktober 2023 | 18:59 WIB
Kejaksaan Kabupaten Bogor saat ini menunggu hasil audit hitungan ulang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terkait proyek RSUD Parung, Kabupaten Bogor. (Arifin/Metropolitan )

METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor masih menyelidiki kasus pembangunan RSUD Parung yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Kabupaten Bogor, Marjuki mengatakan saat ini pihaknya menunggu hasil audit hitungan ulang yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat terkait proyek RSUD Parung, Kabupaten Bogor.

“Untuk sementara masih dalam progres audit oleh BPK pusat. Kita masih menunggu juga nanti ada perkembangan kita infokan,” kata Marjuki pada Selasa, 3 Oktober 2023 saat dimintai penjelasan soal proyek RSUD Cibinong.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Toilet Sekolah Rp200 Juta di Kota Bogor Disoal

Untuk sementara waktu tidak akan ada kegiatan seperti pembentukan tim ahli ataupun hal lainnya lantaran pihaknya masih berfokus pada hasil audit yang nantinya di keluarkan oleh BPK pusat.

“Jadi sementara kita fokuskan audit kerugian,” uajarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah mendiskusikan persoalan proyek RSUD Parung bersama dengan BPK.

Baca Juga: SBY Ketemu Jokowi di Istana Bogor, Ini Kata PDIP

“Sudah penyelidikan, kemarin sudah ada komunikasi dengan BPK Pusat terkait kerugian negara, kita juga udah mulai pemberkasan,” kata Kuncoro pada Rabu, 5 Juli 2023.

Terjadi selisih perhitungan antara temuan Kejari sebesar Rp36 Miliar dan temuan BPK sebesar Rp13 Miliar. Kuncoro mempercayai hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPK karena menurutnya dalam hal ini BPK memiliki kewenang.

“Karena BPK ini ahlinya mungkin dua-duanya bisa tapi nanti pada saat proses persidangan bukti yang kuat, Jadi boleh di pake dua-duanya cuma mungkin BPK lebih ahli kita akan pake yang BPK,” jelasnya.

Baca Juga: Satgas PPKS Uika Bogor Siap Pidanakan Dosen Apabila Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswi

“Diakan ahlinya ngitung, kalau kita kan hanya asumsinya dari sini, sini, sini, tapi ternyata waktu perjalanan pembangunan dia sudah membangun lagi kan bisa di temukan sekarang berkurang,” tambahnya.

Sejauh ini kejari telah memeriksa 25 saksi dalam kasus RSUD Parung guna mengumpulkan bukti-bukti pemberkasan yang dapat dijadikan tindakan lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini