METROPOLITAN.ID - Sebanyak 420 lapak pedagang tidak berizin atau pedagang liar di kawasan Warung Prapat (Warpat), Puncak Bogor, Jawa Barat akan ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam waktu dekat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Khodara membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor (DPKPP) akan melakukan penertiban ratusan lapak pedagang.
Total keseluruhan lapak pedagang yq2 w qng akan ditertibkan sebanyak 509 dan 89 diantaranya memiliki surat izin dan akan dibongkar oleh pihak DPKPP.
B Q1laca Juga: Rayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pj Wali Kota Bekasi Raden ¹i Muhammad Beri Pesan Ini
"Para pedagang yang di puncak itu akan dipindahkan ke Rest area Gunung Mas, disini kita sudah memberikan pembongkaran mandiri, di aini ada 89 yang memiliki surat," kata Rhama pada Rabu, 11 Oktober 2023.
"Akhirnya yang memiliki surat itu mah, bukan berarti tidak dibongkar, tapi itu nanti proses dari DPKPP, tahapan kalo dia ada surat, berarti kita nggak bisa pakai surat yang kita 7x24 jam, itu nanti pelimpahan dari DPKPP, tapi tetap dibongkar," tambahnya.
Rhama menjelaskan, sementara itu 420 lapak lainnya tidak dapat menunjukan surat izin mendirikan bangunan atau surat izin berjualan dalam artian pedagang liar.
"Jelas nggak punya, udah gitu surat-surat pun gak ada itu mah kan bangunan liar masuknya," ucapnya.
Rhama juga menuturkan bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan pada hari ini terkait perencanaan jadwal pembongkaran.
"Kalau hasil rapat Rabu ini seperti apa, kita mah Satpol PP sudah siap. Semua sudah siap," ujarnya. (Devina Maranti)