metro-bogor

Dewan Pengawas Beri Rekomendasi Perpanjangan Jabatan Direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya

Selasa, 16 Januari 2024 | 22:03 WIB
Dewan Pengawas Perumda Pasar Pakuan Jaya Gatut Susanta (dok pribadi)

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Bogor Bima Arya dikabarkan telah menyetujui perpanjangan masa jabatan direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) yang akan habis pada 4 Februari 2024.

Kabar tersebut beredar setelah Bima Arya menerima Laporan Akhir Masa Jabatan direksi berikut dengan kajian pengawasan dan rekomendasi Dewan Pengawas (Dewas) Perumda PPJ, belum lama ini.

Menanggapi hal itu, Ketua Dewas Perumda Pasar Pakuan Jaya Gatut Susanta membenarkan pihaknya sudah menyerahkan setumpuk dokumen yang diperlukan pada masa akhir kinerja direksi, disertai kajian dan rekomendasi, belum lama ini.

Baca Juga: Dinsos Kabupaten Bogor Akhirnya Turun Tangan Asesmen Baliah yang Sempat Viral di Medsos

Namun Gatut Susanta belum mengetahui lebih dalam terkait keputusan akhir wali kota terkait pepanjangan masa jabatan direksi.

"Kalau laporan akhir masa jabatan telah kami siapkan dua-tiga bulan lalu. Dan pak wali telah menerima semua dokumen yang diperlukan pada akhir tahun lalu. Mungkin saat ini masih dibahas pak wali dengan para asistennya," kata dia.

Ia juga tidak membantah bila jajaran memberikan rekomendasi kepada Bima Arya untuk memberikan perpanjangan masa jabatan direksi Perumda PPJ saat ini selama satu periode (lima tahun) ke depan.

Baca Juga: Ravindra Airlangga Dorong Pemkab Bogor Tekan Angka Stunting dengan Konsumsi Ikan

Tentu saja pihaknya tetap mengacu peraturan perundang-undangan dalam memberikan rekomendasi tersebut.

"Dalam melaksanakan kajian dan pembuatan rekomendasi, kami mengikuti seluruh aturan yang ada. Mulai dari Permendagri, Perda hingga Peraturan Wali Kota," paparnya.

Ditelaah lebih dalam, Perda 18 tahun 2019 tentang Perumda PPJ memang mengatur secara detail tata cara dewas dalam memberikan penilaian kemampuan direksi.

Baca Juga: Warga Cikeas Udik Digegerkan dengan Penemuan Mayat dengan Kepala Terikat Lakban

Dimana penilaian tersebut harus memenuhi empat kriteria yakni, melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja. Lalu meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit wajar tanpa pengecualian (WTP).

Kemudian seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kriteria yang terakhir adalah terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.

Halaman:

Tags

Terkini