METROPOLITAN.ID - Dalam sidang putusan kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Kota Bogor, pelaku kekerasan seksual MM, akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 8 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang tersebut, membacakan putusan bahwa MM dinyatakan bersalah, dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selain itu, apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca Juga: M Rizky Kumpulkan 65 Ribu Suara Real Count, Nasdem Pecah Telur di DPRD Jawa Barat
“Terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak," kata Majelis Hakim.
“Terdakwa punya hak menerima, tidak menerima, atau pikir-pikir. Belaku pula bagi jaksa penuntut umum. Terdakwa, bagaimana atas putusan ini? Atau saudara langsung berikan ke penasihat hukum?" tukas Majelis Hakim.
Kemudian, atas putusan itu Kuasa Hukum MM atas persetujuan kliennya menyatakan akan pikir - pikir atas putusan tersebut.
Baca Juga: 10 Bencana Terjadi di Kota Bogor Dalam Sehari, 2 Orang Meninggal Dunia
Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Afif, menyatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir.
“Berdasarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim sudah dijelaskan kita punya pilihan menolak, menerima, atau pikir-pikir," ujar dia.
"Terhadap sikap pikir-pikir dibatasi waktu tujuh hari. Kita pelajari dulu putusannya seperti apa. Kita juga mengajukan tuntutan berdasar pertimbangan,” tutur dia.
Baca Juga: Korban Longsor Proyek TPT Muarasari Diberi Santunan BPJS Ketenagakerjaan dan Perusahaan
Diketahui sidang putusan di PN Kota Bogor itu mulai pukul 10.00-11.30 WIB secara terbuka. Terdakwa hadir secara langsung.
Sementara dua tim JPU, 1 kuasa hukum MM, dan tiga hakim, serta panitera pengganti hadir secara langsung.