METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Bogor membentuk tiga panitia khusus (Pansus) baru untuk membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diserahkan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Penetapan susunan Pansus disetujui oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor pada rapat paripurna yang digelar pada Senin 19 Februari 2024.
Berdasarkan hasil persetujuan, Pansus yang membahas Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, dipimpin oleh Heri Cahyono.
Baca Juga: Survei Indikator Politik : Masyarakat Jawa Cenderung Coblos Prabowo Gibran di Pilpres 2024
Lalu Pansus yang membahas Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dipimpin oleh Anna Mariam Fadhilah.
Terakhir, Pansus yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipimpin oleh Sendhy Pratama.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, menjelaskan bahwa masa kerja pansus yang dibentuk tidak sampai 1 tahun, tapi akan berakhir sesuai dengan masa jabatan DPRD Kota Bogor periode 2019 - 2024.
Baca Juga: Menpora Dito Ketitipan Surat dari Prabowo Subianto buat Presiden Putin, Ternyata Ini Isinya
“Diharapkan agar segera Pansus yang sudah berjalan agar dapat segera diselesaikan mengingat akan berakhirnya Masa Jabatan,” jelas Atang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wali Kota Bogor, Bima Arya, turut menyampaika landasan, maksud dan tujuan dari tiga Raperda yang diajukan ke DPRD Kota Bogor.
Fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap draft yang diajukan oleh Pemerintah Kota Bogor.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Orang Remaja Bojonggede Jadi Tersangka Curas
Susunan Anggota Pansus
Pansus Raperda tentang Pedoman Penyertaan Modal Pemerintah Daerah :
- Ketua : Heri Cahyono
- Wakil : Devie Prihartini Sultani
- Anggota :
- H. Mardiyanto
- H. Muhammad Dody Hikmawan
- Sopian
- Mahpudi Ismail
- Atty Somaddikarya