Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Tetapkan Dua Orang Remaja Bojonggede Jadi Tersangka Curas

- Rabu, 21 Februari 2024 | 20:04 WIB
Dua remaja pelaku penodongan di Villa Asia Kecamatan Bojonggde di amakan oleh warga usai dijebak. (Foto: Devina)
Dua remaja pelaku penodongan di Villa Asia Kecamatan Bojonggde di amakan oleh warga usai dijebak. (Foto: Devina)

METROPOLITAN.ID - Polisi tetapkan tersangka kepada dua remaja pelaku pembegalan di Bojonggede, pada Selasa 20 Februari 2024.

Kanit Reskrim Polsek Bojonggede Ade Ahmad mengatakan, penangkapan serta penetapan itu baru terjadi setelah para pelaku Adi Nazzarudin (18) dan Candi Budi Kartiko (18) dijebak oleh korban Sariah (18) dan teman-temannya di Perumahan Villa Asia, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor pada Rabu 21 Februari 2024.

Baca Juga: Pelaku dan Korban Pembegalan di Bojonggede Saling Kenal, Awalnya Kenalan di Medsos

“Awalnya pelapor dan pelaku janjian untuk bertemu melalui sosial media ‘michat’, kemudian pelapor dijemput di daerah Kampung Poncol, Desa Susukan oleh salah satu pelaku dan pelaku lainnya menunggu di daerah hutan malang dan saat itu pelapor diajak untuk ke kosan pelaku dan pelapor mengiyakan ajakan pelaku,”kata Ade saat dikonfirmasi.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit hp dan tas milik korban, satu unit motor, serta sajam dari tangan para pelaku.

Baca Juga: Duit Pasutri Raib Rp30 Juta di Gondol Maling saat Parkir di Pasar Citeureup

“Modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan mengambil paksa dengan cara mengalungkan pedang yang dibawa pelaku ke leher korban untuk mengambil handphone dan tas korban,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun lamanya. (Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X