metro-jakarta

Penjelasan 3 Menteri Soal Pencairan THR Untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan yang segera Cair Bulan Ini, CPNS dan PPPK juga Dapat Lho!

Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat jumpa pers terkait pencairan THR dan gaji ke 13. (Dok Kemenkeu )

METROPOLITAN.ID - Pemerintah sudah mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 kepada para aparatur sipil negara (ASN), TNI Polri dan pensiunan bisa dilakukan bulan ini.

THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI Polri dan pensiunan ini diberikan untuk sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa.

Kebijakan THR dan gaji ke 13 bagi ASN, TNI Polri dan pensiunan yang tertuang dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 ini merupakan bagian dari instrumen APBN untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, terutama pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: THR dan Gaji ke 13 Untuk ASN, TNI/Polri hingga Pensiunan segera Cair, Simak Isi PP Nomor 14 Tahun 2024 yang Sudah Diteken Jokowi

"Ini adalah bagian dari pemerintah untuk menyampaikan juga terima kasih kepada para ASN, TNI, Polri, yang selama ini telah bekerja untuk terus menjalankan program-program pemerintah dan menjalankan tugasnya melayani masyarakat. Saya berharap tentu dalam THR ini juga akan memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

Di kesempatan yang sama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas menjelaskan pihak-pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2024.

“Satu adalah PNS dan Calon PNS, yang kedua adalah PPPK, jadi honorer yang sudah diangkat PPPK mereka berhak menerima, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan KL, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan anggota dan pegawai non aparatur sipil negara LNS,” ungkap Azwar Anas.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Makan Mie Ayam Terenak di Jogja Untuk Bukber Pada Ramadhan 2024

Lebih lanjut, ia juga memaparkan sejumlah komponen yang akan diterima para aparatur negara yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi Pemerintah Daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%," tambahnya.

Baca Juga: Cek Prediksi Bhayangkara FC vs Dewa United! Laga Sengit Dengan Motivasi Berbeda Dari Kedua Tim

Anggaran THR dan gaji ke-13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB