Senin, 22 Desember 2025

Penjelasan 3 Menteri Soal Pencairan THR Untuk ASN, TNI Polri dan Pensiunan yang segera Cair Bulan Ini, CPNS dan PPPK juga Dapat Lho!

- Sabtu, 16 Maret 2024 | 20:04 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat jumpa pers terkait pencairan THR dan gaji ke 13. (Dok Kemenkeu )
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Anas dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat jumpa pers terkait pencairan THR dan gaji ke 13. (Dok Kemenkeu )

Sementara total yang akan dibayarkan untuk gaji ke-13 pada bulan Juni yaitu sebesar Rp50,8 triliun.

Baca Juga: Araya Arcade Garden Merupakan Tempat Wisata di Malang Yang Menyuguhkan Pemandangan Alam Laksana di Eropa

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.

K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.

Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.

Baca Juga: Favorit buat Buka Puasa, Timun Suri Bikin Omzet Pedagang di Pasar Kebonkembang Bogor Meningkat

Pada kesempatan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.

Baca Juga: Dua Hari Pencarian, Ibu Hanyut Terbawa Arus Sungai Cibadak Bogor Belum Ditemukan

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji ke-13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X