metro-jakarta

Ini Dia Isi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang Mengatur Gaji Karyawan Swasta dan PNS Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera!

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:14 WIB
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. (Dok Tapera)

METROPOLITAN.ID - Presiden Jokowi kembali mengeluarkan kebijakan pemerintah yang menuai kontroversi.

Kali ini kebijakan pemerintah terkait potongan gaji pekerja 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Kebijakan pemerintah ini ditetapkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Baca Juga: Kena Tipu hingga Rp3 M, Aktris Cynthiara Alona Tunjuk Sembilan Bintang Jadi Kuasa Hukum

PP 21 tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 tahun 2020.
Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 perse.

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Baca Juga: Gaji Karyawan Swasta hingga PNS Dipotong 3 Persen Untuk Iuran Tapera, Jokowi Samakan dengan BPJS Kesehatan

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Baca Juga: Disetujui Presiden Jokowi, Mendikbudristek Nadiem Batalkan Kenaikan UKT

Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB