Minggu, 21 Desember 2025

Disetujui Presiden Jokowi, Mendikbudristek Nadiem Batalkan Kenaikan UKT

- Selasa, 28 Mei 2024 | 07:39 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka usai bertemu Presiden Jokowi, kemarin (Kemendikbudristek )
Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan UKT di Istana Merdeka usai bertemu Presiden Jokowi, kemarin (Kemendikbudristek )

METROPOLITAN.ID - Menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyampaikan keputusan pembatalan kenaikan UKT.

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan alhamdulillah semua lancar," kata Nadiem selepas bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5).

Ia mengaku baru saja bertemu dengan Presiden Jokowi yang menyetujui pembatalan kenaikan UKT.

Baca Juga: Tempat Wisata di Kawasan Kaliurang Yogyakarta, Kamu Tertarik Kunjungi?

"Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," kata Nadiem.

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH.

Baca Juga: Baru Dilantik, Panwascam Pilkada 2024 di Karawang Langsung Gelar Seleksi Calon PKD

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak tahun 2019.

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi dan Tampilan dari Motorola G85 5G, Lihat Selengkapnya Yuk

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru;

Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan mahasiswa tidak akurat;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X