metro-bekasi

Pj Wali Kota Bekasi Bantah Isu Pemecatan, ARB : Harusnya Pakai Data, Jangan Cuma Argumen

Senin, 8 Juli 2024 | 16:35 WIB
Penggalan surat pemberhentian Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi yang beredar di media sosial. (istimewa)

Latif meyakini, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad belum memiliki SK perpanjangan jabatan.

Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman

Maka, keluarlah surat pemberhentian tersebut.

"Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad harus bersikap kesatria. Jika surat pemberhentian itu benar adanya beliau harus menjadi seorang ksatria, beliau datang dengan baik-baik, jadi kembali pun harus baik-baik, kalo perlu kita kasih tiket buat kembali ke kampungnya agar terlihat support atas kepemimpinannya," pungkas dia.

Pemerintah Kota Bekasi tengah diramaikan dengan beredarnya surat pemberhentian Raden Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi.

Dalam surat yang beredar tersebut tertulis 'Menetapkan : Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.'

Surat tersebut menuliskan surat pemberhentian Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R Gani Muhamad SH, MAP, sebagai Pj Wali Kota Bekasi.

Namun, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad justru menampik kabar dari surat keputusan yang beredar tersebut.

Ia mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.

Gani Muhamad menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.

"Hoax," kata dia, kepada Metropolitan.id via pesan singkat WhatsApp, Senin 8 Juli 2024. (din/ryn)

Halaman:

Tags

Terkini