Minggu, 21 Desember 2025

Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman

- Senin, 8 Juli 2024 | 14:17 WIB
Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman (Foto: Facebook @Pegi Setiawan)
Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman (Foto: Facebook @Pegi Setiawan)

METROPOLITAN.ID - Tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon yakni Pegi Setiawan status tersangkanya gugur.

Gugurnya status tersangka dari Pegi Setiwan tersebut sesuai dengan hasil dari sidang putusan Praperadilan yang dilangsungkan hari ini.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni Eman Eman Sulaema mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Juga: Kabulkan Permohonan Pegi Setiawan, Ini Alasan Hakim Eman Sulaeman Nyatakan Tersangka Tidak Sah

Dimana dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa tersangka kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu oleh Polda Jabar dinyatakan tidak sah.

"Mengadili, mengabulkan Praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan dami hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman ketika bacakan putusan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.

Pembacaan amar putusan tersebut menyatkaan bahwa Pegi Setiawan yang ditetapkan menjadi tersangka tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku dan harus dinyatakan batal demi hukum.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Dikabulkan Hakim, Pegi Setiawan Bebas!

Hakim Eman Sulaeman memiliki beberapa pertimbangan terkait putusan Praperadilan kasus Vina Cirebon, juga termasuk pada pertimbangan dari usulan pihak pemohon dan tim kuasa hukumnya.

Eman mengatakan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pegi tidak diperiksa oleh Polda Jabar sebelum dirinya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Sah, Pegi Setiawan Bebas usai Menang Praperadilan

Penangkapan tersebutpun dirasa janggal oleh netizen lantaran Polda Jabar tidak melakukan pemanggilan kepada Pegi, padahal seharusnya dilakukan sedikitnya dua kali sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Atas hal teresebut, Hakim menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan Peratiran Kapolri No. 14 Tahun 2020 tentang Manajemen Penyidik Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang Penyidik Tindak Pidana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X