METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kota Bekasi tengah diramaikan dengan beredarnya surat pemberhentian Raden Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Dalam surat yang beredar tersebut tertulis 'Menetapkan : Keputusan Menteri Dalam Negeri Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.'
Surat tersebut menuliskan surat pemberhentian Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri R Gani Muhamad SH, MAP, sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Dalam surat tersebut juga menuliskan bahwa Kemendagri menetapkan Drs Junaedi yang merupakan Sekda Kota Bekasi, menjadi Pj Wali Kota Bekasi sebagai pengganti R Gani Muhamad.
Namun, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad justru menampik kabar dari surat keputusan yang beredar tersebut.
Ia mengatakan bahwa kabar tersebut merupakan berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: Beredar Surat Pemberhentian Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi, Begini Faktanya
Gani Muhamad menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar.
"Hoax," kata dia, kepada Metropolitan.id via pesan singkat WhatsApp, Senin 8 Juli 2024.
Sontak, kabar pemberhentian Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi mengakibatkan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Baca Juga: Wacana Perda Pinjol dan Judi Online, Pemerintah Kota Bogor Minta Fasilitasi Pemprov Jabar
Menanggapi hal ini, Plh Sekda Kota Bekasi Dwie Andyarini Dian Arga mengaku Pemerintah Kota Bekasi belum menerima pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat terkait pemberhentian Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi.