METROPOLITAN.ID - Heboh beredarnya surat pemberhentian Gani Muhamad sebagai Pj Wali Kota Bekasi menarik perhatian banyak pihak.
Diketahui, beredar surat pemberhentian Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dari Kemendagri per 8 Juli 2024.
Hal itu mendapat respons dari Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) yang juga Ketua Gardan Tipikor Indonesia M Latif.
Baca Juga: Menang Praperadilan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Pegi Setiawan Bebas, Berikut 9 Amar Putusan Hakim
"Terlalu naif ketika seorang pimpinan daerah menjawab pemberitaan berupa adanya data, walau itu sepenggal hanya dengan argumentasi semata. Seharusnya Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, menjawab juga dengan data dong," kata dia, Senin 8 Juli 2024.
Secara logika, kata dia, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad merupakan orang dengan basis keilmuan hukum dari internal Kemendagri.
Sedangkan, data yang tersebar itu adalah juga bocoran dari Kemendagri.
Baca Juga: Pelajar di Jasinga Meregang Nyawa usai Tabrak Truk Parkir
"Itu kan dokumen negara, mana ada yang berani yang siap untuk memalsukan dokumen negara?" kata dia.
"Seharusnya dia itu menjawabnya dengan data juga seperti SK perpanjangan jabatannya yang dikeluarkan oleh Kemendagri," imbuh Latif.
Ia juga menantang Pj Wali Kota Bekasi memberikan klarifikasi kepada masyarakat dengan dasar hukum dan data.
Baca Juga: Pegi Setiawan Bebas! Setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Eman Sulaeman
Pasalnya dengan jawaban argumentasi semata malah membuat masyarakat Kota Bekasi kebingungan.
"Buktikan jika itu hoax dengan sebuah data seperti SK Perpanjangan Jabatannya sebagai Pj Wali Kota Bekasi agar terang benderang, jangan malah seakan membuat masyarakat menjadi bingung. Jangan-jangan memang betul masa jabatannya sudah habis Jumat 5 Juli 2024 lalu," tukas dia.