METROPOLITAN.ID - Polres Bogor telah menangkap tiga tersangka terkait kasus penembakan salah sasaran di Jalan Narogong, Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Minggu, 4 Agustus 2024.
Salah satu tersangka terancam hukuman mati lantaran kepemilikan senjata api dan penganiayaan.
Tiga pelaku kasus penembakan salah sasaran yang diamankan yakni AR (17), SI (18) dan AZ (30).
Baca Juga: Pria Mabuk yang Tenggelam di Situ Citatah Ditemukan Meninggal Dunia
AR diketahui berperan sebagai joki motor yang membonceng pelaku penembakan, SI.
Sementara AZ merupakan perakit senjata api yang digunakan SI untuk menembak korbannya yang merupakan calon pengantin.
Kondisi korban kini belum juga sadarkan diri akibat luka tembakan di bagian kepala.
"SI (18) ditangkap atas dugaan kepemilikkan senjata api tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Selasa, 7 Agustus 2024.
"Selain itu, SI juga diduga terlibat dalam kasus penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun" sambungnya.
Baca Juga: Sembilan Bintang Tolak Damai dengan Developer Perumahan Pandak Village, Ini Alasannya
Menurutnya, saat ini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal sesuai dengan tindakan kriminal yang telah dilakukan.
AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, Polres Bogor akan terus menindaklanjuti kasus penembakan ini lewat penyelidikan, pendalaman dan pengembangan lebih lanjut.
Pihaknya juga bakal menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan kriminalitas lainnya dari para pelaku.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SI alias Joday adalah eksekutor (penembak) yang mendapatkan senjata api rakitan dari AZ alias Roy," ujar AKBP RIo Wahyu Anggoro.