“Deadline pengangkatan Oktober 2025 bagi CPNS dan Maret 2026 bagi PPPK itu tidak menghentikan proses yang sedang berjalan. Jika ada instansi yang sebelum itu bisa pengangkatan, ya sebenarnya diperbolehkan,” kata dia.
Aria pun menyayangkan tafsir Kemenpan-RB yang menganggap pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 harus serentak. Sebab tidak sesuai dengan hasil rapat dan akhirnya malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Sehingga, kata dia, Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri PAN-RB, Rini Widyantini serta jajarannya.
Bima mengatakan bahwa kemungkinan pihaknya akan melakukan revisi terkait keputusan pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Sependapat dengan Aria, wakil ketua Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Zulfikar Arse juga ikut menegaskan bahwa Oktober 2025 dan Maret 2026 itu adalah batas waktu, bukan perintah pengangkatan serentak.
“Maka itu, kita minta percepat, percepatannya kita kan butuh kapan proses itu harus berakhir, maka kita bilang sebenarnya itu memahaminya tidak boleh kelewat Oktober 2025 untuk CPNS dan Maret 2026 untuk PPPK,” ucap Zulfikar Arse.
Artinya, lanjut dia, bagi instansi yang sudah menyelesaikan penataan, bisa saja melakukan pengangkatan sebelum batas waktu.***