Minggu, 21 Desember 2025

Kisah Didin Komarudin 26 Tahun Mengabdi Jadi Tenaga Honorer, Baru Lolos PPPK di Usia 46 Tahun

- Jumat, 17 Januari 2025 | 18:39 WIB
Setelah 26 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Kecamatan Rumpin, Didin Komarudin akhirnya lolos PPPK. (Mulya Diva)
Setelah 26 tahun mengabdi sebagai tenaga honorer di Kecamatan Rumpin, Didin Komarudin akhirnya lolos PPPK. (Mulya Diva)

METROPOLITAN.ID - Usia nampaknya tak menjadi halangan bagi Didin Komarudin untuk terus berusaha dan mengabdi.

Setelah mengabdi selama 26 tahun sebagai tenaga honorer di Pemerintah Kecamatan Rumpin, pria berusia 46 tahun ini akhirnya lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias P3K.

Ayah dua anak tersebut mengawali kisah perjalanan sebagai tenaga honorer sejak tahun 1998.

Saat itu Kecamatan Rumpin masih di jabat oleh camat bernama Hamin.

Baca Juga: Geger Sesosok Pria Tergantung di Pemakaman Gunungputri Bogor, Warga Teriak Ketakutan

Didin Komarudin menjelaskan, pertama kali masuk di Kantor Pemerintah Kecamatan Rumpin sejak tahun 1998.

Saat itu, posisinya ada di bagian pelayanan atau saat ini Kasiepem. Tak lama kemudian, ia dipindah posisi sebagai office boy atau OB.

"Saya masuk saat itu camatnya bernama Pak Hamin. Kantornya juga bukan yang sekarang, dekat dengan Stadion Rumpin waktu itu," kata Didin Komarudin, Jumat 17 Januari 2024.

Baca Juga: Masih Ingat Komplotan Rampok yang Bawa Kabur Pajero? 4 Pelaku Diringkus Polisi di Jakarta dan Palembang

Sepanjang 26 tahun mengabdi, sudah 12 camat yang dilayaninya di Kecamatan Rumpin.

"Dari mulai pak Hamin tahun 1998 hingga saat ini tahun 2025 pak Camat Icang Aliudin," sambungnya.

Didin Komarudin rupanya bertekad untuk mengubah hidupnya menjadi lebih baik lewat tescalon pegawai negeri sipil atau CPNS.

Baca Juga: Kronologi Mobil Yuki Kato Dibobol Maling Modus Pecah Kaca di Kota Wisata

Namun tiga kali berjuang, ia belum juga ditakdirkan untuk lolos menjadi PNS.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X