metro-jakarta

Pemprov DKI Perketat Pengawasan MinyaKita di Jakarta, Ini Hasil Temuan di Lapangan

Kamis, 13 Maret 2025 | 14:54 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita. (Arifin - Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semakin memperketat pengawasan terhadap distribusi dan penjualan MinyaKita di berbagai pasar tradisional maupun ritel modern.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (DPPKUKM) DKI Jakarta bersama tim pengawas turun langsung ke lapangan untuk memastikan distribusi MinyaKita sesuai dengan ketentuan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyebut upaya pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Lakukan Mitigasi Bencana Ringan, Camat Purwakarta Kota Pastikan Wilayahnya Terpantau Aman

Surat tersebut menginstruksikan pengawasan lebih ketat terhadap praktik distribusi dan pengemasan ulang minyak goreng bersubsidi untuk mencegah adanya pelanggaran yang dapat merugikan konsumen.

"Telah dilaksanakan pengawasan terhadap dua pelaku usaha re-packaging atau pengemasan ulang minyak goreng merek MinyaKita, yaitu PT Binamas Karya Fausta dan CV Surya Agung pada 10-11 Maret 2025," ujar Pramono di Jakarta, seperti dikutip dari suara.com, pada Kamis, 13 Maret 2025.

Berdasarkan hasil pengawasan, CV Surya Agung diketahui melakukan proses pengemasan ulang minyak goreng yang bersumber dari PT Asianagro Agungjaya.

Baca Juga: ZTE Resmi Merilis Smartphone Gaming Nubia Neo 3 5G dengan Harga Terjangkau, Ini Spesifikasi yang Ditawarkan

Sementara itu, PT Binamas Karya Fausta mengemas ulang minyak goreng yang berasal dari PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk.

Hasil pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita dalam kemasan satu liter yang dilakukan di lokasi CV Surya Agung menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Namun, di lokasi PT Binamas Karya Fausta, ditemukan ketidaksesuaian yang menyebabkan hasil pengujian tidak dapat diterima.

Baca Juga: Semarak Ramadhan Lewat Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025, Ajak Puluhan Ribu Pengunjung Nikmati Beragam Kuliner dan Hiburan Menarik

"Telah dilakukan pengujian terhadap 80 sampel MinyaKita kemasan satu liter pada lokasi CV Surya Agung dengan hasil diterima, sementara pada lokasi PT Binamas Karya Fausta hasilnya ditolak," kata Pramono.

Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap peredaran MinyaKita di tingkat pengecer. Salah satu titik yang menjadi sasaran inspeksi adalah Toko Sinar Matahari di kawasan Sumur Batu, Jakarta Pusat.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB