metro-jakarta

Menkomdigi Meutya Hafid Tegaskan Siap Bantu Penyidikan Dugaan Korupsi PDNS Rp958 Miliar

Kamis, 20 Maret 2025 | 15:07 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Instagram/@meutya_hafid)

METROPOLITAN.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk membantu penyidikan dugaan korupsi dalam proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang merugikan negara hingga Rp958 miliar.

Ia menyebut, Kemkomdigi siap bekerja sama dalam proses hukum yang sedang berjalan dan akan memberikan semua dokumen terkait dugaan korupsi pada periode 2020-2024 itu.

"Pada prinsipnya, kantor Kemkomdigi siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen dan lain-lain," kata Meutya di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Jawapos pada Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2025, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Akses Layanan JKN Dimana Saja, Lho! Begini Caranya

Menkomdigi juga menambahkan, pihaknya akan terus bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dugaan korupsi ini.

"Kami bekerja sama dengan kejaksaan. Silakan saja, kami terbuka dan akan mengikuti proses hukum yang benar," imbuhnya.

Selain Menkomdigi Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga: DPR Setujui Revisi UU TNI, Simak Deretan Jabatan Sipil yang Kini Bisa Diisi Prajurit Aktif

Dia mengaku, Kemkomdigi terus berada di jalur yang benar dalam mendukung penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

"On the track, on the track semuanya. Kita kooperatif, sangat kooperatif. Terima kasih banyak ya," jelas Nezar kepada awak media.

Sebagai informasi, Kejari Jakpus saat ini sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pengelolaan PDNS di lingkungan Kemkomdigi periode 2020-2024.

Baca Juga: UMKM Produsen Wewangian Binaan BRI SWR Siap Harumkan Indonesia di Kancah Dunia

Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Kemkomdigi, yang saat itu masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan nilai proyek mencapai Rp958 miliar.

Dalam perjalanannya, muncul dugaan pengondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kemkomdigi dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikasinusa Lintasarta (AL).

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB