METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil mengeksekusi barang bukti dan menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.128.217.986 dari kasus korupsi insentif tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19 di RSUD Palabuhanratu.
Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Romiyasi, menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya dugaan penyelewengan dana insentif tenaga kesehatan anggaran periode tahun 2020 dan 2021.
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk memberikan penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah bekerja keras dalam menangani pasien Covid-19.
Baca Juga: Masa Tanggap Darurat Diperpanjang, Pemkab Sukabumi Genjot Pemulihan Pascabencana di Tiga Kecamatan
Namun, sejumlah oknum di RSUD Palabuhanratu justru menyalahgunakan anggaran tersebut demi keuntungan pribadi.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Kejari Kabupaten Sukabumi menemukan bukti adanya penggelapan dana oleh beberapa tenaga medis di rumah sakit tersebut.
Kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, di mana para pelaku dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana serta diwajibkan mengembalikan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Ruben Amorim Beberkan Hubungannya dengan Sir Jim Ratcliffe dan Rencana Besar Manchester United
Dalam kasus ini, lima tenaga medis yang terlibat, yakni dokter DP, dokter WB, Y, R, dan SKM, telah terbukti bersalah dalam praktik korupsi dana insentif nakes.
Berdasarkan putusan Pengadilan Bandung nomor 82/7/2024 tertanggal 25 Februari 2025, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp135.860.383.
Hingga saat ini, jumlah uang pengganti yang telah dibayarkan oleh para terdakwa mencapai Rp271.732.767.
Baca Juga: 5 Platform Streaming Drakor yang Legal, Gratis, serta Dilengkapi Subtitle Indonesia
Selain itu, barang bukti berupa aset yang berhasil disita dari para pelaku mencapai nilai Rp4.857.085.000.
Dengan demikian, total dana yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai lebih dari Rp5,1 miliar.