METROPOLITAN.ID - Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage) di DKI Jakarta akan kembali diberlakukan mulai Selasa, 8 April hingga Jumat, 11 April 2025.
Ganjil genap Jakarta itu akan berlangsung selama empat hari, mengingat Senin, 7 April 2025, masih termasuk dalam rangkaian cuti bersama nasional.
Pengumuman ini disampaikan melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Baca Juga: Perempuan Paruh Baya Tewas Diduga Dibunuh Saudara Sendiri di Bogor, Polisi Dalami Motifnya
Dalam unggahan tersebut, Dishub menginformasikan bahwa ketentuan gage ditiadakan dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Kebijakan tersebut diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama periode mudik dan balik Idulfitri serta menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
“Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN,” tulis akun Dishub Jakarta.
Baca Juga: Usai Tempeleng Jurnalis ANTARA di Semarang, Ini Respons Polri dan Permintaan Maaf Ipda E
Peniadaan ganjil genap selama masa libur ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Keputusan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Dengan berakhirnya masa cuti bersama pada 7 April 2025, kebijakan ganjil genap otomatis kembali berlaku seperti biasa pada keesokan harinya, yakni Selasa, 8 April 2025.
Jam Penerapan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap tetap diterapkan dalam dua sesi waktu, yakni sebagai berikut.