Minggu, 21 Desember 2025

Warga Jakarta Wajib Tahu! Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Panjang Januari 2025

- Selasa, 28 Januari 2025 | 08:40 WIB
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur panjang Januari 2025. (Suara.com/Alfian Winanto)
Ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama libur panjang Januari 2025. (Suara.com/Alfian Winanto)

METROPOLITAN.ID - Aturan ganjil genap yang biasa diberlakukan di Jakarta resmi ditiadakan selama libur Imlek dan Isra Mikraj pada 25 hingga 29 Januari 2025.

Kebijakan ini berdasarkan keputusan resmi yang disampaikan melalui akun Twitter Ditlantas Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, pada Selasa, 28 Januari 2025.

Dalam pengumumannya, disebutkan bahwa ketentuan ganjil genap akan ditiadakan mulai 27 hingga 29 Januari 2025, sehubungan dengan peringatan Isra Mikraj dan perayaan Tahun Baru Imlek.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Sudah 2 Bulan Nelayan Palabuhanratu Nggak Bisa Melaut, Memenuhi Kebutuhan Hidup Kian Sulit

"Ketentuan ganjil genap pada 27 sampai 29 Januari 2025 di wilayah DKI Jakarta ditiadakan,” tulis akun @TMCPoldaMetro.

Pemberian kelonggaran tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Di mana, hal itu tertera dalam Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Baca Juga: Perkelahian Pelajar Ala Gladiator di Sukabumi, Ujung-ujungnya Nangis di Depan Orang Tua

Lebih lanjut, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menyatakan, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama.

Dengan ditiadakannya aturan ini, masyarakat diharapkan dapat menikmati kenyamanan lebih dalam perjalanan mereka, baik untuk merayakan peringatan Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, atau sekadar liburan akhir pekan yang lebih panjang.

Namun, meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar tetap memperhatikan keselamatan berkendara.

Baca Juga: Misi Indra Sjafri: Bawa Timnas Indonesia U-20 ke Piala Dunia 2025

Polisi mengingatkan pengendara untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku, menghindari pelanggaran lainnya seperti kecepatan berlebih atau tidak menggunakan sabuk pengaman dan selalu waspada saat berkendara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X