METROPOLITAN.ID - Kebijakan ganjil-genap di jalan tol akan diberlakukan menjelang Lebaran 2025 untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Jika Anda berencana melakukan perjalanan mudik pada Lebaran 2025, penting untuk memahami aturan ganjil-genap yang berlaku di tol agar perjalanan lebih lancar dan nyaman
Peraturan itu sendiri diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Nomor HK.201/4/4/DJPL/2025, Nomor Kep/50/III/2025, dan Nomor 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas serta Penyeberangan selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 H.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tegar Beriman, Satu Orang Meninggal Dunia
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan distribusi kendaraan lebih merata sehingga kemacetan yang kerap terjadi saat arus mudik dan balik dapat dikurangi secara signifikan.
Adapun informasi lengkap mengenai jadwal ganjil-genap di jalan tol yang perlu Anda catat selama arus mudik dan balik lebaran 2025.
Jadwal Penerapan Ganjil-Genap di Tol
1. Arus Mudik
- Pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk arus mudik Lebaran 2025 tersebut akan dimulai pada.
- Kamis, 27 Maret 2025 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
- Berlaku pada ruas KM 47 Tol Jakarta-Cikampek hingga KM 414 Tol Semarang-Batang.
- Berlaku juga di KM 31 Tol Tangerang-Merak hingga KM 98 Tol Tangerang-Merak.
Baca Juga: Dampingi Wapres Gibran Tinjau Workshop AI di Bogor, Bupati Rudy Susmanto: Ini Masa Depan Kita
2. Arus Balik
- Untuk arus balik Lebaran 2025, penerapan ganjil-genap di tol ini akan diberlakukan mulai.
- Kamis, 3 April 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.
- Berlaku pada ruas KM 414 Tol Semarang-Batang hingga KM 47 Tol Jakarta-Cikampek.
- Berlaku juga di KM 98 Tol Tangerang-Merak hingga KM 31 Tol Tangerang-Merak.
Ketentuan Ganjil-Genap untuk Kendaraan yang Berlaku
Selain jadwal yang telah ditetapkan, ada beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh para pengendara yang melintas di jalan tol selama periode mudik dan arus balik.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Tegar Beriman, Satu Orang Meninggal Dunia
- Kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
- Kendaraan dengan nomor polisi genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
- Peraturan ini berlaku untuk mobil penumpang pribadi, mobil bus, dan mobil barang.
Kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu dikecualikan dari aturan ganjil-genap.