metro-jakarta

Gage Jakarta Kembali Diberlakukan 8–11 April 2025, Catat Daftar Lokasi dan Jamnya!

Senin, 7 April 2025 | 08:48 WIB
Ilustrasi. Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta mulai diberlakukan. (Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
  • Pagi hingga siang: pukul 06.00 hingga 10.00 WIB
  • Sore hingga malam: pukul 16.00 hingga 20.00 WIB

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang dengan denda maksimal Rp500.000.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Minimania Jadi Salah Satu Destinasi Favorit di Puncak Bogor, Bahkan Ada Pengunjung dari Luar Pulau Jawa

Daftar Lokasi yang Terdampak Ganjil Genap

Berikut adalah 25 ruas jalan di Jakarta yang akan kembali terkena kebijakan ganjil genap selama empat hari ke depan.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I. Panjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk sisi Timur dimulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Itu dia jadwal terbaru kebijakan ganjil genap di Jakarta beserta lokasi yang akan dibelakukan setelah libur panjang usai.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB