metro-jabar

Disdukcapil Kota Sukabumi Siapkan Isbat Nikah Gratis untuk Warga Kurang Mampu

Kamis, 17 April 2025 | 14:42 WIB
Ilustrasi Disdukcapil Kota Sukabumi (IST)

METROPOLITAN.ID - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-111 Kota Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan kembali menggelar layanan isbat nikah gratis bagi pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah resmi dari negara.

Pejabat Fungsional Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Rudhiawan, menyebutkan bahwa program ini merupakan agenda rutin tahunan yang ditujukan khusus bagi keluarga dari kalangan ekonomi lemah.

“Setiap tahun kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, khususnya dalam hal penertiban dokumen kependudukan,” ujarnya, Rabu 16 April 2025.

Baca Juga: Kunjungi Ponpes Syamsul Ulum, Menteri Nusron Wahid Teken MoU dengan PUI Kota Sukabumi

Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama dalam penyelenggaraan kegiatan ini.

Untuk tahun 2025, kuota disediakan bagi 15 pasangan. Saat ini, tujuh pasangan telah memenuhi syarat administratif dan tengah menunggu proses verifikasi dari Pengadilan Agama.

“Calon peserta dapat mendaftar melalui kelurahan masing-masing. Adapun dokumen yang harus disiapkan meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan dari KUA yang menyatakan pernikahan belum tercatat,” jelas Rudhiawan.

Pendaftaran dibuka hingga pertengahan Juli 2025. Warga yang memenuhi kriteria diimbau segera mendaftar agar dapat mengikuti sidang isbat pada Agustus mendatang.

“Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan legalitas hukum atas pernikahan mereka, sehingga dokumen kependudukan bisa lengkap dan sah secara negara,” tandas dia. (Usep)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB