Minggu, 21 Desember 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Rampungkan Pembahasan Raperda Perubahan Perumda BPR Menjadi Perseroda

- Rabu, 16 April 2025 | 16:37 WIB
Perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar.
Perwakilan Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar.

METROPOLITAN.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan nomenklatur dan perubahan badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Pembahasan tersebut dilakukan bersama jajaran direksi BPR Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan Raperda telah selesai dan hasilnya telah disepakati.

Baca Juga: 5 Handphone yang Miliki Performa RAM Terbaik Menurut AnTuTu pada April 2025

Selanjutnya, proses akan dilanjutkan ke tahap fasilitasi sebagai bagian dari prosedur pembentukan peraturan daerah.

Dia menambahkan, perubahan ini bukan hanya sekadar penyesuaian nama dan badan hukum, tetapi juga bentuk penguatan kelembagaan BPR Sukabumi.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang mewajibkan transformasi status badan hukum BPR dari Perumda menjadi Perseroda.

Baca Juga: Nusron Wahid Dorong Pemerataan Akses Lahan bagi Pelaku Ekonomi Baru di Kota Sukabumi

Masih kata Hera BPR Sukabumi adalah salah satu aset penting milik Pemerintah Daerah yang memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Sebab itu, perubahan status hukum ini diharapkan mampu memperkuat peran BPR dalam sistem perekonomian daerah.

Ia juga mengapresiasi semua pihak yang telah terlibat dan mendukung proses pembahasan Raperda ini, mulai dari unsur eksekutif, legislatif, hingga stakeholder terkait.

Kolaborasi yang baik antar pihak dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam proses perubahan ini.

"Harapannya, BPR Sukabumi ke depan bisa lebih profesional, maju, dan memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi," ujar Hera.

Selain sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional, perubahan ini juga membuka peluang lebih besar bagi BPR Sukabumi untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, baik sektor swasta maupun lembaga keuangan lainnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X