METROPOLITAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit motor mewah jenis Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kendaraan buatan India tersebut disita sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyitaan kendaraan tersebut dilakukan karena diduga ada kaitannya dengan aliran dana hasil korupsi.
Meski telah disita, motor itu belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dan masih berada dalam status titip rawat.
Baca Juga: Forum Pemred Bogor Siap Kritisi Kebijakan Rudy Susmanto
“KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip JawaPos, pada Jumat, 18 April 2025.
Tessa menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyitaan dilakukan oleh penyidik untuk mengambil alih atau menyimpan barang bukti di bawah penguasaan negara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.
Baca Juga: RS Gading Pluit Resmikan Teknologi PET-CT Digital Omni Legend Pertama di Indonesia
“Sebagaimana disebut dalam KUHAP, bahwa penyitaan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud,” jelasnya.
Langkah penyitaan juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga keutuhan dan nilai ekonomis dari barang bukti.
Hal ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Viral Dokter Kandungan Cabul di Garut, Polisi Sebut Ada Banyak Korban tapi Baru Satu yang Lapor
Meski belum dipindahkan ke Rupbasan, KPK telah memberlakukan skema titip rawat penyitaan terhadap motor tersebut.