metro-jakarta

Bikin Opini Negatif Soal Kejagung, Direktur Pemberitaan JakTV Ditetapkan sebagai Tersangka

Selasa, 22 April 2025 | 13:15 WIB
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (Instagram/@tianbahtiar_)

METROPOLITAN.ID - Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung)

TB diduga berperan dalam menyebarluaskan narasi negatif terkait Kejagung melalui media, demi menggiring opini publik.

Saat dimintai komentar oleh awak media, Tian sendiri enggan memberikan penjelasan panjang. Namun ia menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis.

Baca Juga: 5 Pemain Posisi Gelandang Bertahan dengan Market Value Tertinggi di Premier League pada Akhir April 2025

“Enggak ada, enggak ada, kita sama-sama satu profesi,” ujar Tian singkat saat berjalan menuju mobil tahanan di Kompleks Kejagung seperti dikutip dari JawaPos, pada Selasa, 22 April 2025.

Tian tidak ditetapkan sebagai tersangka sendirian. Kejagung juga menetapkan dua pihak lainnya, yakni advokat Marcella Santoso (MS) dan dosen sekaligus advokat Junaidi Saibih (JS). Ketiganya langsung ditahan untuk masa awal selama 20 hari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan , ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk merintangi proses hukum dalam dua kasus besar.

Baca Juga: Farhat Abbas Soroti Suami Lisa Mariana yang Pasif soal Isu Anak Haram dari Ridwan Kamil

Diantaranya yakni, perkara korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pertamina Tbk, serta kasus korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyeret nama Tom Lembong sebagai tersangka.

Dalam penjelasannya, Qohar menyatakan bahwa tersangka MS dan JS diduga telah membayar uang sebesar Rp478,5 juta kepada TB untuk memproduksi dan menyebarkan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan.

Konten-konten tersebut disebarluaskan melalui berbagai kanal media, termasuk media sosial, situs berita online, serta tayangan berita di JakTV.

Baca Juga: Pemkot Bogor Lantik Ratusan PPPK Kota Bogor, Ini Pesan Dedie A Rachim

“Tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV news, sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka MS dan JS,” ungkap Qohar.

Dalam upaya menggagalkan jalannya proses hukum, MS dan JS bahkan disebut aktif membiayai aksi-aksi demonstrasi yang menyudutkan Kejaksaan.

Halaman:

Tags

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB