Minggu, 21 Desember 2025

Bikin Opini Negatif Soal Kejagung, Direktur Pemberitaan JakTV Ditetapkan sebagai Tersangka

- Selasa, 22 April 2025 | 13:15 WIB
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (Instagram/@tianbahtiar_)
Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (Instagram/@tianbahtiar_)

Tidak berhenti di situ, mereka juga mengadakan berbagai kegiatan seperti seminar, podcast, hingga talkshow yang dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi negatif.

Baca Juga: Borong Medali, Atlet Anggar Kota Bogor Sabet Gelar Juara Umum Kejurda Anggar Jawa Barat 2025

“Semua kegiatan itu kemudian diliput oleh tersangka TB dan disiarkan melalui JakTV serta media sosial resminya, termasuk TikTok dan YouTube,” ujar Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur soal perintangan penyidikan, yang merupakan tindakan serius dalam mengganggu proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

3 Keuntungan Miliki Rumah Terjangkau di Sawangan

Kamis, 24 April 2025 | 12:20 WIB
X