“Hasil yang diharapkan dari kegiatan isbat nikah terpadu ini, yakni dapat memfasilitasi masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Cibungbulang, terutama pasangan suami istri yang kurang mampu untuk memperoleh buku nikah secara sah, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta mendukung program ketahanan keluarga,” terang Nurhayati.
Baca Juga: 3 Destinasi Wisata Paling Favorit di Purwakarta, Ribuan Pengunjung Datang saat Musim Libur
Nurhayati menambahkan, program isbat nikah terpadu ini melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, dan KUA Kecamatan Cibungbulang.
“Jadi setelah mengikuti kegiatan isbat nikah terpadu ini, pasangan isbat nikah sudah memiliki buku nikah, dan anaknya memiliki akta kelahiran serta KIA,” tandas Nurhayati.(*)