METROPOLITAN.ID - Lampu hazard bukan sekadar pelengkap kendaraan, alat ini punya peran vital dalam menjaga keselamatan di jalan raya.
Namun sayangnya, masih banyak pengemudi yang menggunakan lampu hazard tanpa memahami waktu dan situasi yang tepat.
Penggunaan yang keliru justru bisa menimbulkan kebingungan dan memperbesar potensi kecelakaan.
Baca Juga: Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Banyak pengendara menyalakan lampu hazard saat hujan deras atau ketika hendak berbelok di persimpangan, padahal penggunaan seperti ini tidak sesuai aturan.
Akibatnya, lampu hazard yang seharusnya menjadi penanda kondisi darurat malah menyesatkan pengguna jalan lain.
Kesalahan dalam menyalakan lampu hazard bukan hal sepele. Selain bisa mengganggu arus lalu lintas, hal ini juga meningkatkan risiko tabrakan karena pengemudi lain mungkin tidak dapat memperkirakan manuver kendaraan tersebut secara tepat.
Untuk itu, penting untuk memahami situasi yang memang layak menggunakan lampu hazard.
Berikut ulasan selengkapnya mengenai 5 kondisi yang tepat untuk menyalahkan lampu hazard pada mobil.
Baca Juga: Kapan SPMB Kabupaten Bogor 2025 Dibuka? Simak Syarat, Jadwan dan Cara Daftar
1. Kendaraan Mengalami Keadaan Darurat
Lampu hazard seharusnya digunakan saat kendaraan berada dalam kondisi darurat, seperti mogok, ban pecah, atau gangguan teknis lain yang memaksa kendaraan berhenti.
Tanpa penanda ini, kendaraan yang tiba-tiba berhenti bisa mengejutkan pengguna jalan lain dan berisiko tertabrak.
Dengan menyalakan lampu hazard, pengemudi memberi sinyal bahwa kendaraan mengalami masalah dan memerlukan perhatian dari pengemudi lain maupun pihak bantuan darurat.