METROPOLITAN.ID - Sistem tilang di Indonesia kini menggunakan teknologi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan sistem ini, pelanggaran lalu lintas dapat dipantau secara otomatis menggunakan kamera ETLE yang tersebar di berbagai titik strategis di jalan raya.
Ketika pengendara melakukan pelanggaran seperti menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, atau melanggar rambu lalu lintas, kamera ETLE akan merekam dan mengirimkan bukti pelanggaran dalam bentuk foto atau video ke pusat pengolahan data Kepolisian.
Setelah pelanggaran direkam, petugas akan memverifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI).
Baca Juga: Siapa Sosok Marsinah? Perempuan yang Dapat Gelar Pahlawan Nasional dari Prabowo
Pemilik kendaraan kemudian akan menerima surat konfirmasi tilang yang dikirim ke alamat terdaftar sesuai STNK kendaraan, baik melalui pos atau email.
Pemilik kendaraan diminta melakukan verifikasi dan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda terdekat.
Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan surat tilang elektronik dan memberikan nomor pembayaran denda lewat metode BRI Virtual Account.
Denda harus dibayarkan dalam jangka waktu tertentu agar tidak berimbas pada legalitas kendaraan.
Jika denda ETLE tidak dibayar lunas, ada beberapa dampak serius yang bisa terjadi:
Baca Juga: Manchester City Pesta Gol 3-0 atas Liverpool, Pep Guardiola Rayakan Laga ke-1000 dengan Sempurna!
• STNK kendaraan akan diblokir sementara oleh Samsat, sehingga pemilik tidak bisa mengurus pajak tahunan maupun perpanjangan STNK.
• Penggunaan kendaraan yang bersangkutan akan dianggap ilegal dan bisa berpotensi dikenakan sanksi hukum jika terbukti berkendara tanpa dokumen sah.
• Pemilik kendaraan harus membuka blokir STNK dengan mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas atau kantor Samsat terdekat, membawa KTP, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda tilang.