METROPOLITAN.ID - Polda Jawa Barat menggelar razia kendaraan di wilayah hukumnya. Ratusan pelanggar Lalulintas terjaring di hari pertama operasi Zebra Lodaya yang digelar Polres Sukabumi Kota.
Sebanyak 24 pelanggar Lalulintas ditindak dengan ETLE, sedangkan 225 pelanggar lainnya menerima teguran petugas saat Operasi Zebra Lodaya.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi Zebra Lodaya Polres Sukabumi Kota, AKP Eryda Kusuma mengatakan, penindakan dengan ETLE tersebut dilakukan terhadap para pelanggar lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, seperti melawan arus lalulintas.
Baca Juga: Lokasi dan Waktu Razia Operasi Zebra Lodaya 2023 di Kota Bandung
Adapun peneguran diberikan terhadap pelanggar Lalulintas yang masih tidak melengkapi kendaraannya
“Di hari pertama Operasi Zebra Lodaya, kami menindak 24 pengendara sepeda motor yang melanggar Lalulintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya, yaitu melawan arus dan mereka kami tindak dengan ETLE,” kata Eryda kepada awak media, Selasa (5/9/2023).
“Sedangkan 225 pengendara lainnya kami berikan teguran, adapun jenis pelanggarannya, salah satunya tidak melengkapi kendaraan dengan kaca spion maupun TNKB (tanda nomor kendaraan),” sambungnya.
Baca Juga: Kuliner Legendaris di Kota Bandung, Bakmi Pelita 2 Hadirkan Cita Rasa Khas dengan Harga Murah Meriah
Eryda menerangkan, peneguran terhadap ratusan pelanggar Lalulintas tersebut merupakan upaya preemtif yang dilakukan Satgas atau Satuan Tugas Operasi Zebra Lodaya 2023.
“Jadi peneguran ini merupakan bagian dari edukasi yang kami lakukan terhadap para pengendara sesuai dengan tujuan utama Operasi Zebra Lodaya 2023 ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lalulintas),” terang Eryda.
“Maka dari itu, kami tetap mengajak kepada seluruh masyarakat, terutama para pengguna jalan untuk patuh terhadap peraturan Lalulintas.” pungkasnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Jajanan Pasar Khas Jakarta untuk Delegasi KTT ASEAN 2023
Diketahui, Operasi Zebra Lodaya 2023 diselenggarakan Polres Sukabumi Kota,4 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.(*)