• Jika tetap tidak menyelesaikan denda dan blokir STNK, pemilik kehilangan hak atas dokumen kendaraan dan ini dapat berpengaruh pada proses administrasi kepemilikan, jual beli, atau klaim asuransi.
Untuk menghindari konsekuensi tersebut, masyarakat dianjurkan untuk:
• Mematuhi peraturan lalu lintas.
• Rutin mengecek status kendaraan di situs resmi ETLE agar tidak terkejut menerima surat tilang.
• Segera melakukan konfirmasi dan pembayaran denda dalam waktu yang ditentukan.
• Memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan secara mudah dan transparan.
Sistem ETLE ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin berlalu lintas secara signifikan serta menambah transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, mengurangi potensi pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang aparat di lapangan.
***