METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat mengimbau partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar segera menyerahkan surat pemberhentian diri dari para caleg provinsi yang sebelumnya berprofesi seperti yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia mengatakan, sesuai ketentuan pasal 14 ayat 3 dan pasal 15 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) No 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Derah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota disebutkan bahwa mereka yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, ASN, TNI, POLRI, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan BUMN, dan BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara harus mundur dari jabatannya.
“Kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa (BPD) harus menyerahkan keputusan penghentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan DCT,” kata Hedi Ardia, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Masa Depan Kota Bekasi Sebagai Kota Jasa, Raden Gani Muhammad : Perlu Perencanaan Matang
Menurut Hedi, apabila pada masa pencermatan rencana DCT, calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat tidak dapat menyampaikan keputusan penghentian, maka yang bersangkutan dapat menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan keputusan penghentiannya belum diterima akibat terkendala oleh pihak yang menerbitkan keputusan penghentian dan berada di luar kemampuan calon.
“Surat pernyataan dapat ditandatangani oleh calon dan cukup bermaterai, apabila telah menerima keputusan penghentian seperti yang dimaksud paling lambat harus diserahkan satu bulan setelah ditetapkan dalam DCT calon anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,” tutur Hedi Ardia.
Hedi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari divisi teknis sebanyak 18 parpol peserta Pemilu 2024 akan menyerahkan sejumlah dokumen pada tahap Pengajuan Rencana DCT ke Kantor KPU Provinsi Jawa Barat.
“Semoga saja surah pengunduran diri itu bagian yang akan disampaikan,” ucap Hedi Ardia.
Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 kini telah memasuki masa pencermatan DCT sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Setelah itu KPU akan melakukan penyusunan DCT dan penetapan DCT mulai 3 Oktober 2023 hingga 4 November 2023 mendatang.***