Minggu, 21 Desember 2025

Ini Tanggapan Gibran soal Putusan MK Tentang Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

- Senin, 16 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tanggapi putusan MK (Jawapos.com)
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tanggapi putusan MK (Jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka atau Gibran menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi MK perihal batas usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) yang diumumkan pada Senin 16 Oktober 2023.

Gibran menanggapi hasil putusan MK soal batas usia Capres Cawapres, mengenai hasil uji materi terhadap Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Gibran tanggapi putusan MK dan mengakui bahwa ia tidak mengikuti pembacaan putusan MK terkait gugatan batas usia minimal Capres Cawapres tersebut.

Baca Juga: HIMA AP Unida Ajak Mahasiswa Pahami Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Wujudkan Good Goverment

Putra tertua Presiden Joko Widodo itu juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui hasil keputusan tersebut.

Ketika ditanya mengenai penolakan MK terhadap uji materi UU Pemilu terkait batasan usia calon presiden dan wakil presiden, Gibran mengatakan bahwa tidak perlu ada debat lebih lanjut mengenai masalah ini.

"Sudah jelas, tidak perlu terus membahas MK," kata Gibran kepada jawapos.com.

Baca Juga: 8 Cara Mudah Beli Tiket Konser Coldplay 2024 di Jakarta, Termasuk Penawaran Infinity Ticket

Gibran juga meminta agar hal-hal tersebut langsung ditanyakan kepada MK atau pihak yang mengajukan uji materi mengenai batasan usia calon presiden dan wakil presiden.

Terlebih lagi, dalam konteks istilah "Mahkamah Keluarga" yang digunakan dengan nada humor, mengingat Ketua MK Awar Usman adalah paman Gibran, ia meminta agar istilah-istilah seperti itu segera dihentikan.

"Tidak perlu memainkan istilah-istilah semacam itu, nantinya akan membuat resah masyarakat," ujar Gibran.

Mengenai langkah-langkah politik ke depan, Gibran menyatakan bahwa ia masih fokus pada pembangunan di Kota Surakarta.

"Saya fokus pada pembangunan. Saya tidak memikirkan apakah saya diterima atau ditolak, saya baru tahu jika saya ditolak. Itu sudah selesai," kata Gibran.

MK telah menolak dua uji materi UU Pemilu yang berkaitan dengan batasan usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Gugatan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ryan Muttaqien

Sumber: jawapos.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X