Minggu, 21 Desember 2025

Bawaslu Kabupaten Bogor Siap Sweeping Baliho Caleg yang Melanggar

- Minggu, 22 Oktober 2023 | 12:18 WIB
Kondisi Simpang Pemda Kabupaten Bogor yang dipenuhi baliho dan spanduk caleg-caleg. (Foto: Devina Metropolitan)
Kondisi Simpang Pemda Kabupaten Bogor yang dipenuhi baliho dan spanduk caleg-caleg. (Foto: Devina Metropolitan)

METROPOLITAN.id - Maraknya spanduk atau baliho calon anggota legislatif yang mengadung unsur ajakan untuk mendukung membuat Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor berang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin mengaku telah memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada semua partai politik untuk menurunkan alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan hukum.

“Kami memberi batas waktu hingga Rabu depan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin.

Ridwan Arifin mengaku bahwa tindakan pengawasan APS ini dilaksanakan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang membagi pelanggaran menjadi dua kategori.

“Dasar dari tindakan kita adalah surat edaran dari Bawaslu Provinsi untuk mengawasi APS,” ujar dia.

Kategori pertama, kata Ridwan, melibatkan konten APS yang mengajak masyarakat untuk memilih anggota parpol dan lain sebagainya. Kategori kedua mencakup penempatan APS di lokasi yang tidak sesuai.

“Kategori pertama melibatkan pesan-pesan ajakan, seperti permohonan doa restu, dll. Sedangkan yang kedua adalah lokasi pemasangan yang tidak sesuai. Beberapa lokasi pemasangan tidak boleh, misalnya di gedung pemerintahan, lembaga pendidikan, atau tempat ibadah,” paparnya.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk mencopot spanduk atau alat peraga yang dianggap melanggar ketentuan selama satu minggu ke depan.

“Kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan, dan panwascam akan bekerja sama dengan Satpol-PP. Sanksi yang diberlakukan hanyalah pencopotan,” ungkapnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X