METROPOLITAN.ID - Masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor periode 2018-2023 secara resmi berakhir pada Minggu, 24 Desember 2023.
Imbasnya, tugas demisioner KPU Kota Bogor untuk sementara ini diambil alih KPU Jawa Barat (Jabar). Hal itu seperti diungkapkan Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni.
"Iya benar. Untuk sementara diambil alih KPU Jabar, sampai nanti ada Komisioner terpilih di KPU Kota Bogor," kata Ummi Wahyuni, Senin 25 Desember 2023.
Diyakini Ketua KPU Jabar, kekosongan kursi jabatan di KPU Kota Bogor ini tidak akan menganggu tahapan Pemilu 2024. Musababnya, semua Komisioner KPU Jabar akan melakukan supervisi terhadap proses yang saat ini berlangsung.
Diantaranya, proses evaluasi pemberkasan dan penetapan KPPS, serta proses penyetingan logistik untuk nantinya dikirim ke tingkat PPK dan PPS.
Adapun, berikut lima orang Komisioner KPU Kota Bogor periode 2018-2023 yang habis masa jabatannya. Diantaranya, ada Bambang Wahyu, Dede Juhendi, Dian Askhabul Yamin, Ferry B Muslim dan Samsudin.
Sebelumnya, proses seleksi calon Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor periode 2023-2028 itu sudah mengerucut menjadi 10 nama, dari sebelumnya ada sebanyak 20 orang.
Adapun, dari 10 nama yang lolos mengikuti tes kesehatan dan wawancara itu, sebanyak 3 incumbent masih bertahan. Hal itu diketahui berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 018/TIMSELKK-GEL.8-BA/04/32-1/2023.
Berikut nama-nama calon Komisioner KPU Kota Bogor, berdasarkan urutan abjad. Diantaranya, Badri, Darma Djufri, Dede Juhendi, Dian Askhabul Yamin, Ferry Buchori Muslim, Heru Fegian Arafat, Luli Barlini, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, Rai Priagung Fatah dan Rasyid Ridho. (rez)