Minggu, 21 Desember 2025

Pleno Tidak Kunjung Selesai, KPU Kabupaten Bogor Terancam Dilimpahkan ke KPU Provinsi

- Selasa, 5 Maret 2024 | 18:10 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin

METROPOLITAN.id - Penghitungan pleno tingkat Kabupaten Bogor terancam dilimpahkan ke KPU Provinsi Jawa Barat. 

Sampai Selasa, 5 Maret 2024 pukul 00.00 WIB, penghitungan pleno  belum selesai secara keseluruhan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin mengaku telah mengingatkan KPU untuk menyelesaikan proses penghitungan sesuai peraturan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara.

"Tadi saya sudah mengingatkan ke KPU bahwa jam 00.00 wib kita harus selesai. Sesuai dengan PKPU itu kan pada posisinya kalau di kecamatan itu terakhirnya tanggal 2 kalau di Kabupaten itu tanggal 5 hari ini,"tambahnya.

Namun demikian Ridwan juga menyebutkan bahwa setelah waktu yang ditetapkan selesai dan KPU Kabupaten Bogor tidak bisa menyelesaikannya dengan tepat waktu maka hal tersebut akan dikembalikan kepada KPU Provinsi terkait penambahan batas waktu penghitungan.

"Nanti tinggal tergantung kebijakan KPU bahwa rekap ini berjenjang di kecamatan, di kabupaten dan di provinsi. apakah di provinsi atau nanti pada posisi KPU RI mengeluarkan surat edaran, kita tidak tahu,"paparnya.

"Tapi sampai hari ini belum ada surat edaran perpanjangan waktu Pleno di kabupaten kemungkinan akan ditarik ke provinsi,"lanjut Ridwan.

Pantauan Metropolitan.id di lokasi tepatnya di Grand Ussu Hotel, Puncak, Kabupaten Bogor. Pada pukul 17.35 WIB proses penghitungan masih berlangsung dan saat ini memasuki formulir Model DA1 (rekapitulasi tingkat kecamatan) Gunung Putri.


(Devina Maranti)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X