Minggu, 21 Desember 2025

KPU Tetapkan Syarat Minimal buat Calon Bupati Karawang Jalur Perseorangan pada Pilkada 2024

- Jumat, 3 Mei 2024 | 12:14 WIB
Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana (Samsudin/Metropolitan)
Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana (Samsudin/Metropolitan)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon bupati Karawang dan wakil bupati Karawang lewat jalur perseorangan dalam Pilkada 2024.

Bagi calon Bupati Karawang dari jalur perseorangan harus memiliki dukungan minimal sebanyak 115.649 dukungan, yang tersebar minimal di 16 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Kabupatan Karawang Mari Fitriana.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan dalam Koper di Bekasi: Usai Bercinta, Bunuh dan Rampok Duit Rekan Kerja

Ia mengatakan, untuk mekanisme persyaratan calon perseorangan bupati dan wakil bupati tentunya diatur dalam Surat Dinas KPU RI Nomor : 605/PL.02.2-SD/05/2024 Perihal : Persiapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pemilihan serantak 2024.

"Ketentuannya pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah tentang pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," kata dia, Kamis 2 Mei 2024.

Ia menerangkan, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang jika memenuhi syarat dukungan penduduk yang mempunyai hak pilih.

Baca Juga: Penjelasan Kasat Lantas Polres Bogor Soal Kasus Kecelakaan yang Libatkan Oknum Brimob: Panggil Keluarga Korban Hari Ini

Termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diwilayah bersangkutan pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir didaerah bersangkutan.

"Jumlah DPT sebelumya atau akhir, di Karawang 1.779.207 pemilih. Maka harus didukungan paling sedikit 6,5 persen dan harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten. Sehingga calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati harus mendapatkan minimal dukungan sebanyak 115.649 dukungan dan tersebar minimal 16 kecamatan," terang dia.

Dikatakan Mari, dukungan calon perseorangan juga harus dibuktikan dengan lampiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta dengan pernyataan tertulis.

"Pemenuhan persyaratan calon perseorangan akan di mulai dari 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Selanjutnya, nanti kita akan konfirmasi saat Verifikasi Faktual (Verfak). Apakah benar masyarakat yang tanda tangan itu, mendukung calon perseorangan tersebut atau tidak," pungkas dia. (acu/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X