Minggu, 21 Desember 2025

Pilkada Karawang, Bawaslu Ingatkan Kades Dukung Calon Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

- Senin, 9 September 2024 | 11:34 WIB
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei  (Herman)
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei (Herman)

METROPOLITAN.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang bisa memberikan sanksi kepada kepala desa (kades) yang terang-terangan mendukung pasangan calon kepala daerah di Pilkada Karawang 2024.

Sebab, meskipun belum pada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, sanksi dapat diberikan oleh DPMD karena melanggar Undang-Undang Desa.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada dua kepala desa (kades) di Karawang yang diduga memberikan dukungan terhadap salah satu paslon Pilkada Karawang.

Baca Juga: Guru Besar IPB University Rokhmin Dahuri: Rena-Teddy Paling Tepat untuk Kota Bogor

"Kalau dari informasi baru ada dua, itupun infonya dari rekan-rekan media. Akan tetapi Sampai saat ini masih belum ada calon bupati dan calon wakil bupati. Sehingga tidak masuk ke dalam pelanggaran pemilu," kata dia.

Menurut dia, kepala desa yang berpolitik praktis sebelum adanya penetapan calon pasangan dapat ditindak berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 Pasal 29.

Larangan membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, orang lain atau pun golongan tertentu dan atau ikut serta atau terlibat kampanye dalam Pemilihan Umum dan kepala daerah.

Baca Juga: Pasangan Dedie-Jenal Gelar Turnamen E-Sport Mobile Legends dan PUBG, jadi Wadah Positif Milenial dan Gen Z Kota Bogor

"Tetapi sampai saat ini belum ada yang melapor, kami hanya mendapatkan berdasarkan informasi saja sehingga penelusurannya kita kurang alat bukti," ujar dia.

"Kalau laporan harus tercukupi dua alat bukti, materil dan non materil serta kalau informasi itu biasanya ke kurangan alat bukti," imbuh Safei.

Dijelaskan dia, apabila penindakan berdasarkan informasi pihaknya harus melakukan penelusuran.

Selanjutnya harus ada alat bukti materil dan non materil. Maka akan dinaikan ke temuan, lalu diregister.

"Kalau sudah diregister kita minta keterangan, nanti hasilnya kita buat kajian hukum. Dari kajian hukum ini melanggar pasal berapa, terus sifatnya diteruskan ke pihak terkait DPMD. Nanti silahkan DPMD yang memberikan sanksinya seperti apa. Jadi untuk hari ini unsur pidana belum masuk," tutup dia. (man/ryn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X