Sabtu, 18 April 2026

Dias Rukmana Praja Diumumkan Sebagai Calon Wakil Ketua DPRD Purwakarta Definitif dari Golkar

Aik Hakiki, Metropolitan
- Rabu, 11 September 2024 | 18:39 WIB
Dari kiri, Dias Rukmana Praja (F-Golkar), Sri Puji Utami (F-Gerindra) dan Luthfi Bamala (F-NasDem). Ketiganya merupakan sosok yang sudah diumumkan bakal menjadi pimpinan DPRD Purwakarta definitif untuk masa jabatan 2024-2029. (Foto: Istimewa.)
Dari kiri, Dias Rukmana Praja (F-Golkar), Sri Puji Utami (F-Gerindra) dan Luthfi Bamala (F-NasDem). Ketiganya merupakan sosok yang sudah diumumkan bakal menjadi pimpinan DPRD Purwakarta definitif untuk masa jabatan 2024-2029. (Foto: Istimewa.)

METROPOLITAN.ID - Anggota DPRD Purwakarta terpilih hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dari partai Golkar, Dias Rukmana Praja diumumkan sebagai Wakil Ketua DPRD Purwakarta untuk masa jabatan 2024-2029.

Pengumuman Dias menjadi Wakil Ketua DPRD Purwakarta definitif itu disampaikan dalam gelaran rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Purwakarta, Rabu 11 September 2024.

Terpantau Metropolitan, gelaran rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD, Sri Puji Utami yang sebelumnya juga sudah diumumkan sebagai calon Ketua DPRD Purwakarta definitif dari partai Gerindra.

Baca Juga: 5 Poin Hasil Ijtima Ulama Kabupaten Bogor, Minta Pemkab Serius Berantas Judi dan Prostitusi Online

Berbarengan dengan Sri Puji Utami, sebelumnya Luthfi Bamala juga sudah diumumkan sebagai calon Wakil Ketua DPRD Purwakarta definitif dari partai NasDem. Yang artinya, tinggal PDI Perjuangan yang belum menentukan siapa yang bakal disodorkan untuk mengisi kursi Wakil Ketua DPRD.

Menurut Sri Puji Utami, tidak ada batasan waktu bagi partai politik untuk mengusulkan nama calon pimpinan di DPRD.

"Jadi selama kita belum menerima usulan nama dari partai politik, kita tidak bisa untuk memparipurnakan," ujarnya.

Baca Juga: Proyek Pembangunan Rumah Tahan Gempa Rp4,3 Miliar di Kota Bogor Capai 80 Persen, Proyeksi Ditempati Keluarga Korban Bencana

Hanya saja, kata Puji, pihaknya menghimbau kepada partai politik yang belum menunjuk calon pimpinan definitif agar segera dilakukan mengingat RAPBD perubahan harus segera dibahas.

"Kita terbatas dengan waktu pembahasan RAPBD perubahan  yang dibatasi sampai 30 September. Maksimal, kita sudah ketuk palu APBD perubahan di 30 September," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PKB dan PKS Kompak Dorong Kenaikan Dana Banpol

Sabtu, 11 April 2026 | 15:05 WIB
X