Senin, 22 Desember 2025

Dokumen Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta Belum Memenuhi Syarat, Begini Kata KPU

- Kamis, 5 September 2024 | 13:33 WIB
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat memberikan keterangan pers usai menerima pendaftaran dua bapaslon peserta Pilkada 2024 pada Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Aik/Metropolitan.id)
Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos saat memberikan keterangan pers usai menerima pendaftaran dua bapaslon peserta Pilkada 2024 pada Rabu 28 Agustus 2024. (Foto: Aik/Metropolitan.id)

METROPOLITAN.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyatakan dokumen seluruh atau empat pasang bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar sebagai peserta Pilkada Purwakarta 2024 belum memenuhi syarat atau BMS.

Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Orang Este Binos menyebut seluruh dokumen itu dinyatakan BMS setelah pihaknya melakukan penelitian administrasi terhadap seluruh dokumen bapaslon yang dilakukan sejak 29 Agustus hingga 4 September 2024.

"Hasilnya, dokumen para bakal calon seluruhnya dinyatakan belum Memenuhi Syarat," ujarnya, Kamis 5 September 2024.

Baca Juga: Pasangan Dedie-Jenal Support Brand Lokal Kota Bogor Mendunia

Ia menjelaskan penyebab status BMS itu lantaran masih terdapat sejumlah dokumen persyaratan para calon yang belum sesuai dengan PKPU 8/2024 tentang pencalonan.

Dokumen para bapaslon juga disebut belum sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1229/2024 tentang pedoman teknisnya. Salah satunya tentang ketidaksesuaian dokumen tanda terima pelaporan harta kekayaan, pas foto, hingga legalisasi ijazah.

"Dokumen bersatus belum memenuhi syarat ini pun sudah kita sampaikan kepada para bakal calon melalui aplikasi silon," ungkap Binos.

Baca Juga: Ingin Ada Keberlanjutan, Cellica Nurrachadiana Minta Masyarakat Menangkan Acep Gina di Pilkada Karawang

Binos menuturkan, para bakal calon masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan dokumen dalam waktu tiga hari. Yakni, 6 sampai 8 September 2024. Dalam rentang waktu itu juga ada pihak bapaslon berkesempatan untuk menyampaikan atau mengusulkan calon pengganti, kalaupun ada.

Adapun dengan situasi ini, Binos menyarankan pihak bapaslon melalui LO untuk segera memperbaiki serta melengkapi dokumen-dokumen yang dinyatakan belum memenuhi syarat itu melalui aplikasi yang sudah disediakan sebagaimana waktu yang telah ditetapkan.

"Dokumen hasil perbaikan tersebut nanti akan kita periksa lagi dan umumkan untuk mendapat tanggapan masyarakat sebelum akhirnya kita lakukan penetapan calon pada 22 September 2024. Harapan kami, semua bapaslon, di tahap akhir nanti statusnya MS, Memenuhi Syarat," pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X