Senin, 22 Desember 2025

Warga Menteng Adukan Masalah MCK dan PTSL, Cawalkot Bogor Rena Da Frina Tegaskan Perlunya Tindakan Nyata

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 14:01 WIB
Calon wali kota (cawalkot) Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait MCK dan PTSL.
Calon wali kota (cawalkot) Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait MCK dan PTSL.

METROPOLITAN - Calon wali kota (cawalkot) Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait masalah sarana Mandi Cuci Kakus (MCK) dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Aduan tersebut diterimanya melalui acara temu warga yang digelar di Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, Rena Da Frina menegaskan, beberapa pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dirinya ini akan dikaji dan tentunya bukan hal yang mustahil untuk ditindak lanjuti.

Baca Juga: Dijamin Gak Bakal Nyesel, Villa Hidden Gem yang Instagramable di Puncak Bogor

Sebab ia beroptimis sewa tanah yang disampaikan oleh masyarakat sekitar itu bisa ditindak lanjuti dikemudian hari jika pasangan Rena-Teddy terpilih di Pilkada 2024.

"Saya rasa untuk beberapa pengaduan mereka itu sebenarnya bukan hal mustahin untuk ditindak lanjuti. Jadi nanti kita coba pelajari lagi," tegas Rena.

"Yang jelas pribadi saya negara atau Pemkot Bogor harusnya lebih pro ke masyarakat dan tidak akan jatuh miskin kalo Pemkot Bogot tanah sewa itu kemudian diserahkan kepada warga," tambahnya.

Baca Juga: Infinix Siap Hadirkan Smartphone Tertipis Infinix Hot 50 Pro Plus, Intip Bocoran Spesifikasi Utamanya Yuk

Calon wali kota (cawalkot) Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina bersama dalam acara acara temu warga di Kelurahan Menteng, Kota Bogor.
Calon wali kota (cawalkot) Bogor nomor urut 4, Rena Da Frina bersama dalam acara acara temu warga di Kelurahan Menteng, Kota Bogor.

Menurut dia, walaupun masyarakat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkot Bogor bukan berarti tanah sewa tersebut sebagai bukti kepemilikan.

"Tapi saya rasa disitu adalah keberpihakan pemerintah terhadap warganya. Pointnya itu mau atau tidak diserahkan untuk warganya," katanya.

Secara tegas, Rena mengungkapkan bahwa tanah sewa yang ditempati oleh masyarakat Kelurahan Menteng sebetulnya tidak bisa digunakan oleh Pemkot Bogor.

Baca Juga: iQOO Siap Luncurkan Smartphone iQOO 13 5G, Tanggal Peluncuran dan Spesifikasi Utama Beredar

"Toh tanah sewa itu tidak juga tidak bisa dipake sama pemerintah, bagus kasihkan kepada warga tapi dengan syarat mungkin tidak bisa diperjual belikan. Nanti saya akan dalami lagi regulasinya seperti apa," imbuh dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X