Senin, 22 Desember 2025

Libatkan Anak-Anak, Bawaslu Nilai Kampanye Akbar Paslon 01 Acep Gina Tidak Ada Unsur Pelanggaran

- Selasa, 19 November 2024 | 14:12 WIB
Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei (Herman)
Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei (Herman)

METROPOLITAN.ID - Acara kampanye akbar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karawang nomor urut 01 Acep Jamhuri dan Gina Fadlia Swara (Acep Gina) beberapa waktu lalu, dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang berjalan dengan tertib dan tidak ditemukan pelanggaran.

Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang Ahmad Safei mengatakan, dalam acara kampanye akbar yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 01 Acep Gina berjalan dengan tertib dan lancar.

"Dari laporan cepat hasil pengawasan Panwascam Telukjambe Timur dan Telukjambe Barat, acara kampanye akbar pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Karawang nomor urut 01 berjalan dengan tertib dan tidak ditemukan pelanggaran," kata dia.

Baca Juga: Pesan Ibunda Dedie A Rachim jika Terpilih jadi Wali Kota Bogor: Perhatikan Rakyat

Ia menyampaikan, adapun banyak anak-anak yang hadir dalam acara tersebut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tidak ada ketentuan atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Sepanjang penelusuran saya pada PKPU nomor 13 Tahun 2024 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 dan berubahnya tidak mengatur tentang ketentuan dan atau larangan melibatkan anak dalam kampanye Pilkada," ujarnya.

Menurut dia, namun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 15 huruf a dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 bunyinya bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Baca Juga: Mantan Anggota JKT 48 Melody Laksani Diusulkan Jadi Duta Petani Milenial, Warganet Sebut Lebih Pas daripada Raffi Ahmad!

"Bisa saja dengan aturan itu atau dengan perundang-undangan lainnya, asal terpenuhi syarat formil dan materil dan itu sifatnya hanya meneruskan ke instansi yang berwenang. Tapi yang pasti acuan Bawaslu pada aturan yang mengatur kegiatan dalam tahapan kampanye yaitu Undang-undang Perbawaslu dan PKPU," tutup dia. (Herman)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X